Profil




Tugas Seksi Tindak Pidana Khusus

Melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri


Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus


  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja
  2. Pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri.




Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus


  1. Subseksi Penyidikan
  2. Subseksi Penuntutan
  3. Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi





Sub Seksi Penuntutan

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyampaian informasi pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri




Sub Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi

Subseksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai di wilayah hukum Kejaksaan Negeri








Diberdayakan oleh Blogger.